Selamat Datang Di Blog Saya

Minggu, 30 Maret 2014

Kepemilikan kendaraan bermotor dan pemakaian


Untuk pemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor, wajib mematuhi peraturan hukum seperti, pencatatan, tempat untuk menyimpannya,pemeriksaan kendaraan bermotor, harus mengansuransikan dan kewajiban lainnya. Dan juga harus diingat untuk pembelian kendaraan bermotor,akan menanggung biaya seperti; biaya bensin,biaya asuransi,biaya pemeriksaan kendaraan bermotor,biaya pajak kendaraan bermotor dan biaya perbaikan dan biaya yang lainnya yang membutuhkan biaya.
1. Pendaftaran kendaraan bermotor
Seperti hal ketika yang berikut ini dibutuhkan untuk mencatatat dikantor daerah pengangkutan atau transportasi yang mengawasi daerah tempat anda tinggal,dan semua kendaraan bermotor harus mempunyai plat nomor atau STNK.Untuk prosedur pembuatannya dapat diwakilkan oleh toko tempat pembelian kendaraan bermotor tersebut. Dan juga untuk membeli kendaraan bermotor,untuk pendaftaran membutuhkan cap/stempel dapat dilihat (referensi D.Laporan lain-lainnya 5. Stempel/cap ).

Bila yang dibutuhkan untuk pencatatanTempat pencatatan
* Ketika membeli kendaraan bermotor.
* Ketika orang yang mempunyai kendaraan merubah alamat dan nama.
* Ketika kendaraan bermotor menyerahkan dan menerima penyerahan.
* Ketika kendaraan bermotor tidak dapat digunakan.
* Ketika plat nomor kendaraan hilang.
Di kantor daerah pengangkutan atau transportasi yang mengawasi daerah tempat anda tinggal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar