Selamat Datang Di Blog Saya

Kamis, 27 Maret 2014

Masa berlakunya surat izin mengemudi dan perubahan alamat


(1) Masa berlakunya surat izin mengemudi dan tidak berlakunya
Masa berlakunya SIM, dari 3 kali berulang tahun sampai setelah 1 bulan.Setelah itu ada dan tidaknya pelanggaran hukum dari masa kepemilikan SIM, pembaharuannya setiap 3 tahun atau 5 tahun. Apabila masa habisnya berlaku SIM semakin dekat akan ada pemberitahuan untuk memperbaharui SIM ( Unten menkyosyo koshin tsuchisyo) lewat kartu pos,dan apabila alamat tempat tinggal anda berubah,anda juga harus melaporkan kekantor kepolisian bila tidak melaporkan anda tidak menerima kartu pos pemberitahuan perubahan SIM anda, ketempat yang telah ditentukan di Pusat pembuatan SIM atau kantor kepolisian untuk mengurus prosedur perubahan SIM.. Pada waktu melakukan perubahan anda harus melakukan ujian pantas atau tidaknya dan kursus pada waktu memperbaharui SIM.
Apabila anda lupa untuk memperbaharui SIM anda,maka SIM anda menjadi tidak berlaku,dan harus membuat yang baru lagi dengan mengikuti ujian perizinan,untuk itu berhati-hatilah.
(2) Bila alamat rumah berubah
Apabila alamat anda berubah, anda harus melakukan prosedur perubahan alamat di SIM anda. Untuk prosedurnya, bawalah kartu keterangan yang membuktikan perubahan alamat anda seperti kartu tanda penduduk orang asing dan kartu asuransi kesehatan anda , ke kantor kepolisian tempat anda pindah atau Pusat pembuatan SIM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar